SIPIROK - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) menahan Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel berinisial DS.
Tersangka ditangkap lalu ditahan terkait kasus dugaanTindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Desa di Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Demikian disampaikan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tapsel Ardian, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Saman Dohar Munte, SH, MH, Kasubbag Bin, Amiruddin Harahap, SH, MH dan Tipidsus kepada awak media di kantor Kejari Tapsel, Sipirok, Jumat (26/3) Pukul 21:00.
Modus yang dilakukan kata Kajari, tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel adalah setelah APBDes 2019-2020 disahkan, DS selaku Kepala Desa Panaungan mengajak bendahara Desa untuk mencairkan setiap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cair per-tahapnya.
Lalu kemudian setelah DD dan ADD tersebut cair, DS hanya menyerahkan kepada bendahara desa uang untuk pembayaran kegiatan rutin, sisanya DS selaku Kepala Desa sendiri yang mengelolanya.
"Selanjutnya Tersangka DS selaku Kepala Desa membuat laporan pertanggungjawaban seolah kegiatan tersebut dilaksanakan tapi faktanya tidak dilaksanakan alias fiktif," ungkap Ardian.
Lanjutnya, bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, Anggaran DD Tahun 2019 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp210,689,526,- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).
Kemudian kata Ardian, anggaran yang bersumber dari DD Tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DS selaku Kepala Desa sebesar Rp628,271,300,- (Enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu tiga ratus rupiah).
"Maka jumlah Anggaran bersumber dari DD Tahun 2019 dan 2020 yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan (kerugian Negara) sebesar Rp838,960,826,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah)," ungkap Ardian.
Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel ditahan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Dia membeberkan, selaku tersangka DS sebagai Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel dilakukan penahanan karena tidak kooperatif pada saat pemeriksaan dan pada saat dipanggil sebagai saksi tersangka DS tidak hadir.
Tersangka ditangkap lalu ditahan terkait kasus dugaanTindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 pada Desa di Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Demikian disampaikan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tapsel Ardian, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Saman Dohar Munte, SH, MH, Kasubbag Bin, Amiruddin Harahap, SH, MH dan Tipidsus kepada awak media di kantor Kejari Tapsel, Sipirok, Jumat (26/3) Pukul 21:00.
Modus yang dilakukan kata Kajari, tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel adalah setelah APBDes 2019-2020 disahkan, DS selaku Kepala Desa Panaungan mengajak bendahara Desa untuk mencairkan setiap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cair per-tahapnya.
Lalu kemudian setelah DD dan ADD tersebut cair, DS hanya menyerahkan kepada bendahara desa uang untuk pembayaran kegiatan rutin, sisanya DS selaku Kepala Desa sendiri yang mengelolanya.
"Selanjutnya Tersangka DS selaku Kepala Desa membuat laporan pertanggungjawaban seolah kegiatan tersebut dilaksanakan tapi faktanya tidak dilaksanakan alias fiktif," ungkap Ardian.
Lanjutnya, bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, Anggaran DD Tahun 2019 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp210,689,526,- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).
Kemudian kata Ardian, anggaran yang bersumber dari DD Tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh DS selaku Kepala Desa sebesar Rp628,271,300,- (Enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu tiga ratus rupiah).
"Maka jumlah Anggaran bersumber dari DD Tahun 2019 dan 2020 yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan (kerugian Negara) sebesar Rp838,960,826,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah)," ungkap Ardian.
Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel ditahan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
Dia membeberkan, selaku tersangka DS sebagai Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel dilakukan penahanan karena tidak kooperatif pada saat pemeriksaan dan pada saat dipanggil sebagai saksi tersangka DS tidak hadir.