MEDAN - DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) melarang warga setempat menggunakan identitas partai belambang mercy tersebut tanpa mendapatkan izin. Itu menyusul adanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Hasil KLB tersebut menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin," ucap Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu di Medan, Selasa (16/3).
Hal tersebut sesuai maklumat Partai Demokrat Nomor:001/MKL/DPD.PD/SU/III/2021. Partai Demokrat Sumut berterima kasih atas dukungan masyarakat terhadap kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang disahkan Menteri Hukum dan HAM.
Jika terjadi pelanggaran, Herri melanjutkan, pihaknya bakal melakukan langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang No.20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
Sebelumnya, Partai Demokrat Sumut tegas menolak KLB Sibolangit di Deli Serdang yang diselenggarakan secara ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
"Jika warga mengetahui dan menemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat itu, agar melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerahnya atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan," ungkap Herri.