SERANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan Apresiasi atas capaian capaian dan inovasi yang dilakukan oleh POLDA Banten.
Kepolisian Daerah Banten dibawah pimpinan Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho selaku Kapolda Banten, melalui Ditreskrimum Polda Banten yg dipimpin Kombes Martri Soni selaku Dirreskrimum menangkap sindikat pemalsu ratusan dokumen tanah berupa girik. Sindikat mafia tanah ini bekerja berdasarkan pesanan dengan keuntungan jutaan rupiah.
"Modusnya mencari keuntungan pribadi. Setelah ada permohonan ingin membuat girik palsu, dibuatkan oleh yang bersangkutan beserta jaringannya," ujar Martri di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Kamis (25/3/2021).
Dari laporan masyarakat itu, polisi bergerak menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan mereka ternyata sindikat pembuat girik palsu yang bekerja di Banten dengan dugaan telah memalsukan ratusan dokumen girik.
"Ada 57 berkas baku tanah, ini sudah siap didistribusikan ke pemesan. Cuma keburu ketangkap, ini sudah atas nama semua,".
Pemalsuan girik oleh sindikat ini menurutnya hampir sempurna. Para tersangka memiliki blanko girik, jenis dokumen tanah, dokumen girik tahun 70 hingga 80an. Bahkan, mereka mengumpulkan contoh tanda tangan pejabat-pejabat tanah di masa lalu ujar Martri Sony.
Sesuai arahan dari Presiden dan Kapolri untuk memberantas mafia tanah maka Kapolda Banten dan jajaran peka dan cepat mencium gerakan gerakan yg dilakukan oleh mafia tanah yang ada di Banten mengingat Provinsi Banten sebagai penyangga ibu kota dan masih banyak terdapat hamparan hamparan tanah yang luas yang bisa disalahgunakan oleh para mafia tanah dan dapat merugikan masyarakat.
Ombudsman Banten mendukung sepenuhnya upaya upaya yang dilakukan olen Kapolda Banten dan jajaran nya dalam memberantas sindikat pemalsu dokumen pertanahan serta mafia tanah yang ada di Banten, serta meminta kepada BPN selaku stake holder bidang pertanahan untuk sama sama mendukung pemberantasan mafia tanah di Banten ini ujar Dedy.
Dedy juga menyampaikan siap berkolaborasi dengan POLDA Banten untuk memberikan data data dan informasi terkait dugaan praktik mafia tanah yang perlu ditangani lebih lanjut untuk penegakan hukumnya agar masyarakat tidak mengalami kerugian yang besar ujar Dedy