JAKARTA - Sifat Asli dan Tabiat Mantan Karo Paminal Div Propam Mabes Polri Hendra Kurniawan akhirnya mulai terkuak.
Pecatan Polisi yang menjadi terdakwa kasus
obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigardir Yosua Hutabarat ini disinyalir memiliki kebiasaan buruk mengonsumsi minum-minuman beralkohol pada saat aktif menjadi anggota Kepolisian.
Hal ini tentu tidak mencerminkan sikap seorang perwira tinggi di Kepolisian, apalagi dengan jabatan Karo Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri.
Belum lagi sikap arogan dan angkuh yang sempat dirasakan oleh keluarga almarhum Brigadir J saat Hendra terbang ke Jambi menemui keluarga yang saat itu terpukul akibat kematian yang tidak wajar.
Berbagai sumber yang berhasil dihimpun oleh awak media menyebutkan bahwa Hendra Kurniawan memang dicap memiliki tabiat buruk.
"Memang begitu orangnya, mabuk-mabukan dan arogan", ujar salah satu sumber di Divpropam Polri yang enggan disebutkan namanya.
Teranyar ada Aipda Ismail Bolong, mantan personil Kepolisian di Polda Kaltim mendapat intimidasi dan ancaman oleh Hendra Kurniawan agar memberikan testimoni dugaan setoran tambang ilegal dengan menyebut nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Video viral yang berisi testimoni tersebut viral pada saat Hendra Kurniawan duduk dikursi persakitan dalam kasus tewasnya Brigadir J, padahal video tersebut direkam pada bulan Februari lalu.
"Itu Video pada bulan Februari, waktu itu saya diancam oleh Brigjen Hendra Kurniawan agar membaca teks yang telah disiapkan oleh Hendra melalui anggotanya yang berangkat ke Kaltim", ujar Ismail Bolong dalam klarifikasi dan permohonan maafnya kepada Kabareskrim Polri.
Ismail Bolong yang sempat mengaku menyetorkan sejumlah uang ke Kabareskrim Polri akhirnya membuat klarifikasi.
Ismail mengaku saat itu diancam dan ditekan oleh mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan untuk memaksanya berbohong soal setoran tersebut.
Saat diwawancarai Tribunnews pada Sabtu (5/11/2022), Ismail mengatakan bahwa kondisi Hendra Kurniawan sedang masuk saat memaksanya untuk membuat tertimoni untuk Kabareskrim.